Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Lendah Tahun 2022
Jum'at,
17 Juni 2022
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 1374 Kali
Mengawali tahun pembelajaran 2022/2023 SMP Negeri 1 Lendah akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk siswa kelas VII dengan dengan daya tampung sebanyak 6 kelas atau 192 siswa. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses website PPDB online Kabupaten Kulon Progo https://kulonprogo.siap-ppdb.com/
PPDB Tahun 2022 di SMP Negeri 1 Lendah menggunakan empat jalur pendaftaran yaitu
Zonasi paling sedikit 55 % = 106 siswa
Afirmasi paling banyak 20 % = 38 siswa
Prestasi paling banyak 20 % = 38 siswa
Pindahan tugas ortu paling banyak 5 % = 10 siswa
JADWAL PENDAFTARAN
1) Jalur zonasi pada tanggal 20 - 23 Juni 2022 penutupan pendaftaran pada pukul 13.00 WIB
2) Jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi pada tanggal 20 - 22 Juni 2022 penutupan pendaftaran pada pukul 13.00 WIB.
KETENTUAN PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh Kepala SD/MI/Paket A berdasarkan pilihan orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Kuasa Pendaftaran SMP kecuali calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua/wali atau calon peserta didik yang berasal dari SD/MI/Paket A di luar Kabupaten Kulon Progo.
Apabila Ijazah SD/MI/Paket A belum terbit, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Pendaftaran SMP dilaksanakan secara online pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com untuk mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran.
Kepala Satuan Pendidikan dalam mendaftarkan peserta didik secara online dilakukan sampai dengan diperolehnya Tanda Bukti Verifikasi melalui verifikasi operator sekolah pada SMP Negeri 1 Lendah
Kepala Satuan Pendidikan agar memberitahukan kepada orang tua/wali untuk memantau seleksi PPDB online pada SMP Negeri.
Pendaftaran jalur afirmasi khusus diperuntuk bagi pendaftar dari kalangan keluarga ekonomi tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus ( ABK ), dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial PPPA bagi pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau dokumen sah lainnya khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus.