SMP NEGERI 1 LENDAH

Jln. Lendah Kulon, Tempel, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta

=========================================================

SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 06 Januari 2021 ~ Oleh Administrator ~ Dilihat 1025 Kali

Pada Tanggal 20 November 2020 telah diterbitkan SKB 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun Ajaran 2020/2021 dan Pada Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Desease 19 (COVID 19)

Garis besar keputusan tersebut sebagai berikut:

  1. Menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan panduan sebagaimana tercantum alam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini
  2. Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  3. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan secara serentak dalam satu wilayah  provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan
  4. Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dikecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.

Secara lengkap SKB 4 Menteri dapat di download DISINI, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pembelajaran di satuan Pendidikan. 

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT